Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Berintegritas, Memiliki Kapasitas dan Penuh Loyalitas

KEJARI LUWU TIMUR PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI TERPIDANA AN. NAWIR SIOLANAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PDAM KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018-2019

Luwu Timur, Senin tanggal 27 Agustus 2024 Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Bidang Tindak Pidana Korupsi telah menerima pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana NAWIR SIOLANAN yang dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM Kabupaten Luwu Timur pada Program Hibah Air Minum Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Bahwa Terpidana NAWIR SIOLANAN menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar sebesar Rp161.090.000,- (seratus enam puluh satu juta Sembilan puluh ribu rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai pelaksana putusan pengadilan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 135/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 23 Februari 2024 yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAWIR SIOLANAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp162.090.000,- (seratus enam puluh dua juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan yang telah dilakukan penyitaan sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Terpidana NAWIR SIOLANAN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap Terpidana NAWIR SIOLANAN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga berdasarkan putusan pengadilan tersebut segera dilakukan pelaksanaan putusan Pengadilan (eksekusi). Bahwa perbuatan Terpidana NAWIR SIOLANAN dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM Kabupaten Luwu Timur pada Program Hibah Air Minum Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp763.241.664,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).