Menu
Pelayanan Pendampingan Hukum
Deskripsi
JPN untuk memberikan pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah KAJARI.
Ketentuan Pelayanan
- Pelayanan Hukum online ini diberikan untuk memenuhi permintaan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
- Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Harap menggunakan Email yang Valid, karena Jawaban atas Pertanyaan anda akan dikirimkan melalui Email.
- Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya.
- Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wita s/d 16.00 wita.
- Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya.
- Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Pelayanan Hukum Online anda akan di tolak.