Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
TUGAS DAN WEWENANG Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Ke.Iaksaan Republik INDONESI, Bagian Pertama
Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Kec. Malili
TUGAS DAN WEWENANG Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Ke.Iaksaan Republik INDONESI, Bagian Pertama
Visi dan Misi Kejaksaan Republik Indonesia Visi Kejaksaan R.I : “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel” Dengan Penjelasan : Misi Kejaksaan R.I
Sebelum Reformasi Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa,
PENGENRTIAN KEJAKSAAN Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Luwu Timur memiliki Bagan Struktur Organisasi yang meliputi Kajari beserta Kasi, Kasubag dan Jabatan Struktural Lainnya serta Jabatan Fungsional, Hal ini sesuai dengan
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang RampsanKejaksaan Negeri Luwu TimurVidi Edwin Parluhutan Siahaan, S.H Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwu Timur ANDI SAENAl AMAL. S.H. Tugas dan wewenang dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Luwu TimurPatappoi, S.H Berdasarkan Pasal 988 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu TimurBara Mantio Irsahara, S.H., M.H Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan rencana dan program kerja
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur Abdullah Zuebair, S.H., M.H. Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan, pengendalian dan/atau melaksanakan tugas prapenuntutan,
@2024 - kejari-luwutimur.kejaksaan.go.id All Right Reserved.