Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Berintegritas, Memiliki Kapasitas dan Penuh Loyalitas

Penetapan 1 (satu) orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi PENGELOLAAN DANA APDES DESA MABONTA T.A 2019-2021

Rabu, 22 Juni 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka Kepala Desa Mabonta a.n HMS dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Mabonta Tahun Anggaran 2019-2021.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 151.706.381.6 (serratus lima puluh juta tujuh enam ribu tiga ratus delapan puluh koma enam rupiah) yang telah di audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.