Malili – 09 Mei 2023 bertempat di Baruga Café Adhyaksa Kejaksaan Negeri Luwu Timur Desa Puncak Indah Malili Kabupaten Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr.Yadyn,S.H., M.H.bersama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3Kg Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dinas DPM PTSP Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Kabupaten Luwu Timur yang diwakili oleh Alamsyah selaku Sekretaris Inspektorat, Camat se-Kabupaten Luwu Timur beserta seluruh agen LPG yang memasok kebutuhan tabung LPG di kabupaten Luwu Timur.
Acara tersebut diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi terhadap penyaluran LPG 3Kg di Kabupaten Luwu Timur yang merupakan barang subsidi pemerintah serta meningkatkan sinergitas antara Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran Tabung LPG ukuran 3Kg di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr.Yadyn, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pengawasan barang-barang bersubsidi yang merupakan tugas Direktif Jaksa Agung serta Perintah dari Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran barang-barang bersubsidi pemerintah. Kejaksaan telah melakukan tindakan preventif dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM dan LPG 3Kg bersubsidi seperti melakukan puldata/baket, bersurat kepada Dinas Perdagangan, melakukan sidak langsung dan dilapangan yang mana apabila tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pengelola maupun pangkalan maka sudah sepatutnya untuk dapat di berikan penindakan secara pidana.
Dalam acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur tersebut juga sebagai sarana evaluasi terhadap penyaluran LPG 3Kg utamannya terhadap temuan-temuan yang ada dilapangan. Kepala Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran untuk diberhentikan sebagai pangkalan penyalur LPG bersubsidi. Kejaksaan Negeri Luwu Timur akan menggandeng Dinas Perdangan berserta dengan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk merencanakan dapat dibentuknya Satgas dalam melakukan pengawasan penyaluran LPG 3kg di kabupaten Luwu Timur.
Sebagai closing statement, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpesan agar agen turut mengawasi pangkalan-pangkalan yang ada di bawahnya serta menindak tegas pangkalan-pangkalan yang tidak mau mematuhi perturan yang berlaku.
