Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) atau sering disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bantuan ini bisa berupa representasi di pengadilan atau dukungan hukum terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. Bidang DATUN Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah memberikan beberapa pelayanan hukum, dengan rincian sebagai berikut:

- Bantuan hukum dalam bentuk pendampingan, pembelaan, dan penyelesaian sengketa perdata yang dihadapi oleh negara atau pihak yang menjadi klien Kejaksaan. Selain itu, juga yang berkaitan dengan tata usaha negara, yaitu dalam sengketa administratif negara. Selama bulan Oktober, terdapat 1 perkara yang sedang dalam tahap negosiasi.
- Pendapat hukum merupakan analisis hukum yang berisi pendapat dan saran dari Kejaksaan mengenai suatu permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan perkara perdata maupun masalah administratif negara. Tidak ada perkara yang masuk selama bulan Oktober.
- Pelayanan hukum adalah program untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi dan dapat dilakukan secara langsung di kantor ataupun online melalui pelayanan hukum HaloJPN. Pada bulan Oktober, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan pelayanan hukum untuk 2 perkara terkait jual beli tanah dan nafkah anak yang telah diselesaikan oleh JPN Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
- Pertimbangan hukum merupakan program DATUN dalam memberikan alasan-alasan hukum untuk memutuskan suatu perkara. Untuk bulan Oktober Datun melakukan pertimbangan hukum sebanyak 2 perkara yang masih berjalan yaitu PDAM Waemami dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
- Tindakan hukum lain suatu bentuk tindakan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan atau keuangan negara. Tidak ada perkara yang masuk untuk tindakan hukum lain pada bulan Oktober.
