Pada bulan Oktober, bidang PB3R Kejaksaan Negeri Luwu Timur tidak hanya fokus pada pemeliharaan barang bukti, tetapi juga memberikan pelayanan publik dengan melakukan pengembalian barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berikut kegiatan yang telah dilaksanakan bidang PB3R Kejaksaan Negeri Luwu Timur:

- Laporan benda sitaan dan barang bukti merujuk pada pelaporan dan pengelolaan barang bukti yang terkait dengan perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara yang ditangani oleh Kejaksaan. Kejaksaan khususnya bidang PB3R bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan barang bukti yang disita dalam proses hukum, serta pengaturan benda sitaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik atau diselesaikan. Terdapat benda sitaan dan barang bukti sejumlah 7 perkara narkotika dan perlindungan anak. Barang bukti yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.01, handphone, pakaian dalam,dll yang akan digunakan untuk membantu proses persidangan.
- Barang bukti yang sudah inkracht terkait barang bukti yang telah dinyatakan oleh pengadilan dalam putusan yang inkracht untuk diselesaikan secara hukum. Setelah keputusan pengadilan inkracht, status barang bukti akan diputuskan apakah akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan untuk keperluan lainnya sesuai dengan putusan pengadilan. Selama bulan Oktober, terdapat 47 barang bukti yang sudah inkracht dan akan ditindaklanjuti oleh bidang PB3R sesuai dengan putusan.
- Pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum adalah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara tersebut diputuskan oleh pengadilan dengan keputusan yang sudah tidak dapat diganggu gugat. Barang bukti yang dikembalikan selama bulan Oktober ada 3 barang meliputi mobil, handphone, dan dokumen akta pengesahan pendirian PT.
- Penjualan langsung barang rampasan negara yaitu proses penjualan barang rampasan yang sudah menjadi milik negara, berdasarkan keputusan pengadilan atau keputusan hukum yang sah. Pada bulan Oktober, belum ada penjualan langsung barang rampasan negara.
- Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi untuk keperluan proses hukum lebih lanjut dan seringkali terkait dengan barang bukti yang berbahaya atau ilegal yang tidak dapat dipertahankan atau dipergunakan lagi. Proses penghancuran atau penghilangan barang bukti yang telah melalui keputusan pengadilan dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah dilakukan bulan Juni dan rencana akan dilakukan kembali pada bulan Desember.
- PNBP yang berasal dari barang rampasan negara berupa uang yang putusannya dirampas negara dan disetorkan ke dalam kas negara. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari barang rampasan negara, khususnya uang yang diputuskan untuk dirampas oleh negara dan disetorkan ke kas negara, pada bulan Oktober tercatat sebesar Rp 0.
